BNN menolak revisi KUHAP

Kantor BNN.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menolak bahwa dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik BNN harus berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.

Direktur Hukum BNN, Toton Rasyid menegaskan jika draf revisi KUHAP tetap seperti sekarang, maka peran penyidik BNN bisa menjadi terbatas dan terganggu secara signifikan.

“Dengan kondisi konsep seperti sekarang, dasar draf sekarang, maka penyidik BNN itu akan menjadi di bawah korwas penyidik Polri,” kata Toton dalam forum diskusi di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (15/7).

Menurutnya, draf revisi KUHAP yang sedang dibahas saat ini menyebutkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan harus berada di bawah koordinasi, pengawasan, serta petunjuk dari penyidik Polri.

Namun, penyidik BNN tidak termasuk dalam daftar pengecualian tersebut, padahal kasus narkotika termasuk dalam kategori tindak pidana khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Polri dan BNN itu penyidik khususnya tidak secara spesifik dijadikan sebagai penyidik yang tertentu yang dikecualikan dalam KUHAP,” jelasnya.

“BNN memandang penyalahgunaan narkotika sebagai ancaman terhadap kemanusiaan dan peradaban,” tambahnya.

Saat ini, revisi KUHAP yang memuat 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sedang dalam tahap pembahasan. Proses ini sudah selesai di tingkat Panitia Kerja (Panja) dan kini masuk ke tahap Tim Perumus serta Tim Sinkronisasi.

Tutup