Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni Tegaskan Pengguna Narkoba Tetap Diproses Hukum
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju jika Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom pengguna narkoba tak perlu dipenjara. Tetapi, ia meminta pengguna narkoba tetap lebih dulu ditangkap dan diproses hukum.
“Saya sepakat restorative justice harus diterapkan pada pengguna narkoba,” ucap Sahroni dikutip, pada Rabu (15/7/2025).
“Penangkapan dan proses hukum tetap harus berjalan biar ada efek jera. Baru saat vonis yang tidak harus penjara. Jadi ditangkap, diproses, lalu direhabilitasi,” sambung dia.
Bahkan, ia menilai tidak perlu ada pembeda antara pengguna narkoba artis atau rakyat biasa. “Dan menurut saya jangan ada pembeda antara artis atau pesohor dan bukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom menegaskan terkait kebijakannya melarang menangkap/proses hukum terhadap artis yang menggunakan narkoba.
Marthinus mempertanyakan moral artis yang bakal memanfaatkan kebijakan itu sebagai keuntungan pribadi. Ia juga menegaskan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, mengatur tentang rehabilitasi bagi para korban narkotika.
“Pengguna itu dia adalah korban. Kalau ada artis yang gunakan (menganggap larangan menangkap sebagai celah) berarti moralnya perlu dipertanyakan. Bukan kita harus menangkap dan membawa ke pengadilan,” kata Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom.