Kementerian ESDM Tetapkan Satu Harga LPG 3 Kg Secara Nasional
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menyatakan bahwa kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) akan ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat. Langkah ini sekaligus menandai berakhirnya kewenangan pemerintah daerah dalam menentukan harga gas bersubsidi di wilayah masing-masing.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa penetapan harga secara nasional ini bertujuan menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat di seluruh pelosok Indonesia, khususnya mereka yang selama ini belum menikmati akses yang setara terhadap energi bersubsidi.
“Karena ini LPG Satu Harga, maka harganya harus ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kalau ditentukan oleh daerah, justru akan terjadi perbedaan harga yang tidak adil,” kata Yuliot dalam pernyataan yang dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa, 8 Juli 2025.
Menurutnya, selama ini masih banyak wilayah, terutama di kawasan terpencil dan terluar, yang belum terjangkau distribusi elpiji bersubsidi dan masih bergantung pada minyak tanah sebagai sumber energi utama. Dengan kebijakan satu harga, pemerintah ingin memastikan distribusi energi yang lebih merata.
“Banyak daerah yang belum terlayani LPG dan masih pakai minyak tanah. Dengan kebijakan ini, akan ada rasa keadilan bagi seluruh masyarakat, terutama mereka yang benar-benar berhak,” imbuhnya.
Rencana pemberlakuan kebijakan ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram.
Dari sisi pengawasan, Yuliot menambahkan bahwa pelaksanaannya akan berada di bawah pengawasan Badan Usaha Milik Negara, yaitu PT Pertamina Patra Niaga. Anak usaha Pertamina tersebut akan mengawasi penyediaan serta distribusi elpiji 3 kg secara menyeluruh di lapangan.
“Selama ini untuk BBM pengawasannya dilakukan oleh BPH Migas. Ke depan, pengawasan untuk LPG 3 kg juga harus diperkuat, terutama agar kebijakan satu harga ini benar-benar berjalan dengan baik di lapangan,” katanya.
Pemerintah berharap, dengan sistem satu harga dan pengawasan terintegrasi, kebijakan ini tidak hanya menjamin keterjangkauan harga bagi masyarakat kecil, tetapi juga mengurangi potensi penyalahgunaan distribusi elpiji bersubsidi.