Direktorat Jenderal Pajak segera menunjukkan Shopee menjadi pemungut pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera menunjukkan Shopee sampai Tokopedia menjadi pemungut pajak para pedagang online.
Ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2025 yang terbit pada 22 Mei 2025 dan berlaku saat diundangkan.
Peraturan itu diteken oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, sebelum diganti oleh Bimo Wijayanto yang adalah orang pilihan Presiden Prabowo Subianto.
Memang tak ada penjelasan resmi terkait nama-nama marketplace yang ditunjuk. Namun, aturan itu memuat ketentuan soal pihak lain ditunjuk oleh dirjen pajak untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan barang dan/atau jasa kena pajak yang diperdagangkan secara online.
“Pelaku usaha PMSE yang belum ditunjuk sebagai pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2), tetapi memilih untuk ditunjuk sebagai pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2), dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak,” tulis Pasal 5 Ayat (1) beleid tersebut, dikutip pada Selasa (1/7).
“Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disampaikan secara langsung ke kantor pelayanan pajak atau melalui portal wajib pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak,” tambah Pasal 5 Ayat (2).
Lalu, Pasal 4 merinci batasan pedagang atau pelaku usaha PMSE yang akan dipungut pajak oleh pemerintah melalui marketplace. Batasannya dibagi dua, yaitu dari nilai transaksi serta jumlah traffic atau pengakses layanan toko online.
“Nilai transaksi dengan pemanfaat barang dan/atau pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 1 tahun atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau,” jelas kriteria pertama pedagang online kena pajak.
“Jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam 1 tahun atau 1.000 dalam 1 bulan,” tandasnya.