Menteri Lingkungan Hidup Akan Awasi Ketat Pengelolaan Limbah di Kawasan Industri Cikarang

Ilustrasi Industri. Foto: Pxhere

Pemerintah kembali menyoroti urgensi pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri setelah kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq ke Kawasan Industri Jababeka (JPBK), salah satu kawasan industri terbesar di Asia Tenggara yang membentang seluas 4.500 hektare di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Dalam kunjungan tersebut, Hanif menyampaikan tiga mandat penting kepada manajemen kawasan JPBK. Pertama, pengawasan ketat terhadap kualitas udara terutama emisi dari proses produksi. Kedua, pengelolaan limbah industri secara menyeluruh. Dan ketiga, sistem pengelolaan sampah yang terpadu dan efisien. Ketiga aspek ini, menurutnya, merupakan pilar utama dalam menjaga keseimbangan lingkungan di tengah pesatnya aktivitas industri.

“Kita tidak bisa menutup mata bahwa kualitas udara kita masih memprihatinkan. Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di beberapa hari terakhir menunjukkan kategori tidak sehat. Ini berkontribusi langsung terhadap peningkatan penyakit ISPA dan biaya kesehatan masyarakat,” tegas Hanif di Cikarang, Senin (30/6/2025).

Di kawasan JPBK, terdapat setidaknya 268 cerobong emisi yang tengah diverifikasi pemerintah. Kawasan ini hanya satu dari 33 kawasan industri di wilayah Jabodetabek yang secara keseluruhan menyumbang sekitar 6.800 cerobong, dari total 170 kawasan industri se-Indonesia. Jumlah ini belum termasuk cerobong-cerobong ilegal yang diperkirakan mencapai 8.000 unit dan beroperasi tanpa pengawasan.

“Kami pernah menindak industri tak terdaftar yang beroperasi di luar sistem. Ini adalah tantangan besar dalam pengendalian emisi,” ujar Hanif.

Kementerian Lingkungan Hidup juga tengah menindak tegas industri yang masih melakukan pembakaran tanpa sistem pengendalian emisi. Menurut Hanif, tanggung jawab menjaga udara bersih tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, melainkan harus menjadi komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan industri.

Penilaian kinerja lingkungan perusahaan JPBK pada 2023 mendapat hasil Proper Hijau, menandakan kepatuhan dan inovasi dalam pengelolaan lingkungan. Namun demikian, dari sekitar 700 tenant di kawasan tersebut, baru separuh yang tercatat dalam sistem pelaporan elektronik lingkungan hidup.

“Kami mendorong seluruh tenant agar segera terdaftar dalam sistem ini agar pengawasan bisa berjalan optimal,” tegasnya.

Selain soal polusi udara, Hanif juga menyoroti persoalan sampah yang semakin akut. Ia mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempercepat operasional fasilitas Refuse-Derived Fuel (RDF) Rorotan. Bila beroperasi sesuai target pada Desember 2025, RDF ini akan mampu mengolah hingga 2.500 ton sampah per hari.

“Kalau tidak segera dioperasikan, tambahan sampah akan terus menumpuk di TPST Bantar Gebang yang saat ini sudah menerima 8.000 ton per hari, jauh melebihi kapasitas,” katanya.

Hanif mengungkapkan bahwa kontribusi sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe di Jakarta Utara saja mencapai 1.300 ton per hari. Ia telah menginstruksikan para lurah untuk mengawasi langsung pemisahan sampah organik dan anorganik di wilayah masing-masing.

Kementerian Lingkungan Hidup menilai bahwa pengelolaan sampah di Jakarta masih jauh dari memadai. Hanif mendesak agar Pemprov DKI Jakarta tidak lagi menunda-nunda kebijakan strategis.

“Kita sudah terlalu lama terlena. Presiden telah menetapkan target pengelolaan sampah lewat Perpres No. 12 Tahun 2021 yang harus tuntas pada 2029. Tapi sampai kini, langkah nyata belum terlihat,” ujarnya tegas.

Menurut Hanif, jika situasi ini dibiarkan, bukan hanya krisis lingkungan yang akan memburuk, tetapi juga beban ekonomi dan kesehatan masyarakat akan semakin berat.

Tutup