Soal Potongan Gaji Guru PPPK di Kabupaten Bekasi, Pengamat Pendidikan: Janganlah Hak Orang Diambil

Ilustrasi uang.

Isu dugaan pungutan liar (Pungli) iuran anggota PGRI yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi disoroti oleh pengamat pendidikan. Soal dugaan tersebut pun dinilai pengamat adalah bentuk tindakan amoral.

“Kalau memang benar ada pemotongan itu, meskipun hanya 25 ribu. Maka ini suatu tindakan amoral dan keberatan para guru dengan dipotongnya sejumlah kecil itu, jeritan mereka sudah menunjukkan betapa lemahnya kemampuan guru secara finansial,” kata Fachri Muzhaffar, salah seorang pengamat pendidikan yang tinggal di Tambun.

“Siapapun mestinya mengutuk itu, apalagi pemotongan ini tidak didahului kesepakatan, misalnya dan tidak ada transparansi penggunaan dana,” sambung pria yang juga sedang mengemban pendidikan studi S2 di Universitas Nasinonal.

Lebih lanjut, kata dia, bahwa kesejahteraan guru mestinya fokus utama pembangunan, guru adalah titik strategis yang menentukan kekuatan bangsa dalam menghadapi persaingan dunia.

“Bagaimana kita bisa bersaing secara global kalau kesejahteraan mereka dibawah dari negara-negara lain. Guru-guru itu orang baik yang selalu jadi sapi-perahan kelas-kelas sosial diatasnya. Ketidakmampuan guru secara ekonomi itu sudah tersistem di kita,” ungkapnya dia.

“Hidup itu singkat, janganlah hak orang diambil secara bathil pertanggungjawaban di dunia mungkin bisa dihindari karena negara kita darurat penegakan hukum, tapi diakhirat kita tidak akan bisa lari. Kemana itu potongan 25 ribu dan buat apa,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, PGRI Kabupaten Bekasi membantah dugaan pungli yang diungkapkan para guru tersebut. Dalam keterangan persnya, Senin, 9 Mei 2025, PGRI Kabupaten Bekasi mengatakan, potongan yang terjadi merupakan kesalahan pihak bank dalam memberikan notifikasi kepada nasabah.

Namun, tudingan itu dibantah PGRI Kabupaten Bekasi, dalam keterangan persnya, Senin, 9 Mei 2025, PGRI mengatakan, potongan yang terjadi merupakan kesalahan pihak bank dalam memberikan notifikasi kepada nasabah.

“Terjadi kesalahan notifikasi dari BJB yang tertulis : “pot. dinas”. Potongan Rp 25.000 yang dimaksud sesungguhnya adalah iuran anggota PGRI yang disetorkan kepada Bendahara PGRI. Kami akan meminta pihak BJB untuk mengubah notifikasi tersebut,” sebagaimana ditulis dalam rilis yang ditandatangani Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdani.

Disebutkan bahwa iuran anggota PGRI telah diatur oleh AD/ART PGRI pasal 141 ayat (5) : Setiap anggota wajib membayar uang iuran anggota setiap bulan. Besaran iuran anggota PGRI Kabupaten/kota ditetapkan sesuai kebutuhan kabupaten/kota masing-masing melalui forum organisasi.

Untuk itu, setiap PPPK yang ingin menjadi anggota PGRI wajib membuat Surat Pernyataan Kesediaan dipotong gaji per bulan sebesar Rp 25.000 sebagai kewajiban anggota.

“Dalam hal ada salah seorang PPPK terpotong gajinya, sementara yang bersangkutan tidak pernah membuat surat pernyataan, itu terjadi karena kesalahan pendataan, tidak disengaja. Kami akan segera memperbaiki data tersebut untuk kemudian kami serahkan kembali kepada Bendahara Disdik Kabupaten Bekasi sebagai perbaikan. Sementara potongan yang sudah terjadi akan segera dikembalikan,” tulis dalam rilis.

Diketahui sebelumnya juga, guru yang baru saja menerima gaji pertama sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merasa terkejut karena penghasilan mereka langsung mengalami potongan Rp25.000, yang belakangan diketahui sebagai iuran untuk organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Yang membuat para guru terkejut, pemotongan itu dilakukan tanpa pemberitahuan atau izin terlebih dahulu.

Agus Supriyanto, guru di SDN Sriamur 01 Tambun Utara, mengaku selama 14 tahun mengabdi sebagai guru honorer, baru diangkat menjadi PPPK pada 1 Maret 2025, dan menerima gaji pertamanya pada 1 April 2025. Namun, ia mendapati pada 2 Juni 2025, Rp25.000 telah dipotong dari gajinya tanpa konfirmasi apa pun.

“Saya tidak pernah merasa menjadi anggota PGRI, tidak pernah mendaftar atau menandatangani formulir apa pun. Lalu kenapa ada potongan ini?” ujarnya.

Hal serupa disampaikan oleh Oneng Sa’adah, guru SDN Sriamur 4 Tambun Utara, yang juga menerima gaji pertamanya pada 1 April 2025. Pada bulan berikutnya, ia juga mendapati potongan yang sama, tanpa kejelasan.

“Saya tidak pernah memberikan izin, dan dalam slip gaji pun tidak tertulis bahwa potongan itu berasal dari dinas. Tapi setelah dikonfirmasi, katanya itu potongan untuk PGRI,” tutur Oneng yang sudah 14 tahun menjadi guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI).

Tutup