Usai Didemo Mahasiswa Cipayung Plus soal Pengangkatan Ade Efendi Zakarsih, Wamendagri Akan Meneliti

Wamendagri, Bima Arya.

Usai berbagai elemen masyarakat dan kelompok Mahasiswa Cipayung Plus mengkritik kebijakan soal pengangkatan Ade Efendi Zakarsih sebagai Dirus Perumda Tirta Bahagasasi yang diduga cacat admnitrasi, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya membuka suara kepada publik.

Bima menyatakan dalam hal ini, pihaknya akan menelusuri proses pengangkatannya. Namun demikian, jika terbukti menyalahi aturan.

Ia juga menjelaskan kepada masyarakat yang merasa keberatan pengangkatan Dirus segera melaporkan ke Dirjen KeuDa Kemendagri.

“Kalau memang pengangkatannya tidak sesuai aturan, silahkan laporkan ke Dirjen KeuDa . Kami akan teliti apakah prosesnya sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bima Arya di Gedung DPP Partai Demokrat yang dilansir monitorindo.

Sebelumnya, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kabupaten Bekasi menggelar aksi di Kantor Pemkab Bekasi beberapa hari yang lalu. KAMMI menyatakan sikap tegas terkait polemik pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasasi. Sebab, KAMMI menilai proses pengangkatan tersebut cacat prosedural, tidak transparan, dan bertentangan dengan berbagai regulasi yang berlaku.

“KAMMI mendesak Bupati Bekasi untuk segera mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan tersebut, karena dinilai menyalahi, Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 37 Tahun 2018, Permendagri No. 23 Tahun 2024, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No. 6 Tahun 2023,” kata Munah, Ketua KAMMI Daerah Kabupaten Bekasi.

“Kami melihat pengangkatan Ade Effendi Zarkasih sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasai inkonstitional, tidak transparan, terlalu dipaksakan sehingga muncul dugaan adanya penyalah gunaan wewenang (abuse of power), dugaan pemberian suap atau gratifikasi dan jual beli jabatan,” lanjutannya.

Sementara itu, Soal pengangkatan Ade Efendi Zakarsih sebagai Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi pun dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Bekasi.

PMII menilai ini sebuah kecacatan administrasi dalam proses pengangkatan Dirus, Kini pihaknya sudah mengirim surat keberatan kepada Bupati Bekasi terkait pengangkatan Ade Efendi Zakarsih sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasasi.

Tak hanya itu, PMII juga sudah mengirim surat keberatan kepada Bupati Bekasi terkait pengangkatan Ade Efendi Zakarsih sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasasi sebanyak 2 kali. Namun, PMII menyebut tidak ada jawaban sama sekali oleh Bupati Bekasi. Pihaknya berharap Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang memang memiliki wewenang dalam hal ini, untuk segera menindaklanjuti laporan

M.Faisal Haq selaku Ketua PMII Kabupaten Bekasi, ia mendorong Kemendagri untuk segera melakukan audit tata kelola terhadap proses pengangkatan ade effendi zakarsih sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi dan memberikan sanksi administratif serta merekomendasikan untuk adanya proses ulang dalam pengangkatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi kepada Bupati Bekasi, jika memang proses itu Inkonstitusional.

” Mendagri harus tegas dalam persoalan ini, karna ini bukan soal bicara pelanggaran administratif saja, tapi juga bentuk pengabaian terhadap konstitusi yang berlaku,” pungkas Faisal.

Tutup