Polisi tangkap dua wanita sebagai penadah barang hasil curian di Cikarang
Polisi menangkap tiga orang tersangka spesialis pencurian rumah kosong di Kabupaten Bekasi. Petugas juga mengamankan dua wanita sebagai penadah barang hasil curian.
“Tiga tersangka yang ditangkap yakni berinisial AR (19), S (23) dan JML (15) masih dibawah umur. Sedangkan dua wanita sebagai penadah barang hasil curian, yakni SP (28) dan HA (30),” kata Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, Kamis (10/4/2025).
Penangkapan para tersangka ini bermula dari adanya laporan koban yang terjadi di Kampung Cironggeng, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung pada Kamis (3/4/2025) lalu. Pencurian ini terjadi saat rumah korban dalam kondisi kosong ditinggal mudik Lebaran bersama keluarga.
“Cara para tersangka ini masuk ke dalam rumah dengan menjebol pelafo. Ketika sudah berada di dalam rumah mereka juga memiliki peran yang berbeda-beda mereka memencari dan mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah,” kata Tri.
Pelaku ditangkap
Berbekal jejak para tersangka dan rekama CCTV sekitar, petugas kemudian berhasil menangkao tiga tersangka utama yakni AR, S dan JML di tempat persembunyian rumah kontrakan Kampung Tanah Merdeka, Wanasari, Cibitung, pada Senin (7/4/2025).
“Dari hasil penyelidika kami melakukan pencarian jejak mereka dan berhasil diamankan tiga tersangka pelaku utama. Dari hasil pengembanga didapatilah tersangka lainnya yakni SP dan HA sebaai penadah atau menerima hasil dari barang-barang kejahatan tersebut,” ungkap Tri.
Ada pun barang bukti milik korban yang berhasil dicuri tersangka, diantaranya BPKB motor, TV 43 inch, handphone genggam, jam tangan, sepeda motor Honda Supra X dan sepeda motor Honda Beat.
Kepada polisi para tersangka mengakui, melakukan aksi perbuatan yang serupa dan melakukan aksi kejahatan lainya wilayah kabupaten Bekasi.
“Para tersangka mengakui bahwa pernah melakukan kejahatan yang lainnya kurang lebih ada 19 TKP, pencurian dengan target rumah kosong kurang lebih sebanyak 9 kali, selain itu curanmor sudah beraksi sebanyak 8 kali, aksi kejahatn begal sebanyak 2 kali di TKP tersebar di wilayah Cikarang Barat, Cibitung, Tambun, dan sekitarnya,” tutur Tri.
Polisi juga tengah mengejar pelaku lainya yang masih buron, atau masuk dafta pencarian orang (DPO), yakni AAM dan C penadah. Atas perrbuatannya para tersangka terancam pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.





