Wow! RUU Atur TNI Aktif Bisa Isi Kementerian/Lembaga
[ad_1]
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa draf Revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mengatur prajurit TNI aktif bisa mengisi 14 kementerian/lembaga. Jumlah itu berubah dari yang sebelumnya ada 16 dan 15 kementerian/lembaga.
“Bahwa ada penambahan dari 11 menjadi 16 itu sebenarnya hanya 14 (kementerian/lembaga), masih berkaitan tugas yang terkait dengan tugas yang terkait dengan pertahanan negara,” kata Supratman dikutip pada Rabu (19/3/2025).
“Kemudian seperti Mensesneg juga nanti ada Sekretaris Militer Presiden itu dirangkap juga bisa anggota TNI, jadinya maksimal 16 tapi semuanya hanya di 14 K/L,” tambahnya.
Revisi UU TNI yang dibahas pemerintah dan DPR jadi sorotan publik usai dinilai bakal menghidupkan kembali dwifungsi angkatan bersenjata. Pembahasannya juga dianggap tidak transparan dan terburu-buru.
Akan tetapi, pembahasan terus berlanjut. Seluruh fraksi sudah menyetujui RUU TNI disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat.
[ad_2]
Sumber: lambeturah.co.id





