Jadwal Libur Anak Sekolah Berubah Jelang Lebaran 2025

Anak-anak bermain di rumput sintetis atap gedung SDN 08 Ragunan, Jakarta. terkenal.co.id/Kevin Marandika Arizona

[ad_1]
Pemerintah mengumumkan perubahan jadwal libur Lebaran 2025 siswa sekolah. Libur Lebaran yang awalnya dijadwalkan mulai 26 Maret, kini dimajukan menjadi 21 Maret 2025.

Mendikdasmen Mu’ti menjelaskan jika perubahan jadwal libur Lebaran 2025 untuk sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan ini sudah disepakati dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan dengan Menteri Agama (Menag).

“Tinggal menunggu tanda tangan Surat Edaran Bersama 3 Menteri,” kata Mendikdasmen Mu’ti dikutip pada Selasa (4/3/2025).

Sebelumnya, soal jadwal pembelajaran selama Ramadan sudah ditetapkan dalam SEB 3 Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Dalam SEB itu sudah ditetapkan jika libur awal puasa Ramadan berlangsung sejak 27 Februari sampai 5 Maret 2025.

Selama tanggal itu, pembelajaran peserta didik dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Terbaru, Mu’ti menyebut jika pembelajaran mandiri di rumah akan berakhir pada 5 Maret 2025. Sehingga mulai tanggal 6 Maret sampai dengan 20 Maret 2025, peserta didik bakal kembali melakukan pembelajaran di sekolah, madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.

Berdasarkan SEB 3 Menteri sebelumnya, pembelajaran selama Ramadan ini diisi kegiatan bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial.

Menurut Mu’ti, pada 21 Maret sampai 28 Maret 2025 dan pada 2 April sampai 8 April 2025 menjelang Lebaran menjadi hari libur bagi sekolah, madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.

“Tanggal 6 sampai 20 Maret untuk belajar di sekolah atau madrasah atau satu pendidikan di agama. 21 sampai dengan 28 Maret dan 2 sampai dengan 8 April itu libur Idul Fitri bagi sekolah atau madrasah satu pendidikan,”ujarnya.

“Kemudian 9 April 2025 mulai belajar lagi di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan,” pungkasnya.

 

[ad_2]
Sumber: lambeturah.co.id

Tutup