444 Lapangan Padel di Jakarta Belum Bersertifikat, Ini Penjelasan Pemprov

Padel

Mayoritas fasilitas olahraga padel di Jakarta ternyata belum memenuhi aspek legalitas bangunan. Berdasarkan data terbaru dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, hanya dua lapangan padel yang tercatat telah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Vera Revina Sari, mengungkapkan bahwa jumlah lapangan yang telah memiliki sertifikasi tersebut masih sangat terbatas dibandingkan dengan total fasilitas yang ada.

“Kalau tidak salah, hampir semua belum memiliki SLF. Baru dua yang sudah, setahu saya berada di wilayah Jakarta Pusat,” ujarnya kepada awak media, Senin (16/3).

Ia menjelaskan, dari ratusan lapangan padel yang beroperasi di Ibu Kota, tercatat sebanyak 444 fasilitas belum mengantongi SLF. Meski demikian, sebagian pengelola disebut telah mulai mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat tersebut.

Menurut Vera, proses perolehan SLF tidak bisa dilakukan secara instan. Pemilik bangunan wajib terlebih dahulu mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat awal sebelum mengajukan sertifikat kelayakan fungsi.

Dalam tahapan tersebut, rancangan bangunan harus melalui proses evaluasi atau sidang teknis. Jika ditemukan kekurangan, pemohon diwajibkan melakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang diberikan.

“Kalau hasil sidang menyatakan ada perbaikan, tapi tidak ditindaklanjuti, maka proses pengajuan tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi bangunan, termasuk bagi fasilitas olahraga yang tengah berkembang seperti padel. Sertifikat Laik Fungsi menjadi indikator bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, serta kelayakan operasional.

Dengan meningkatnya popularitas olahraga padel di Jakarta, pemerintah daerah mengimbau para pengelola untuk segera melengkapi perizinan agar aktivitas yang berjalan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tutup