Terseret Kasus Penyadapan Presiden, Listyo Sigit Dicopot dari KSP
Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah administratif terhadap Listyo Sigit Prabowo setelah namanya terseret dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo mengatakan keputusan pemberhentian itu telah ditandatangani Presiden pada Rabu pagi, menyusul penetapan Listyo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal.
“Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo Hadi.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden menunjuk Kepala Sekretariat Presiden Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.
Pemberhentian Listyo dari jabatan KSP menyusul pengumuman Bareskrim Polri sehari sebelumnya mengenai penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga tersangka tersebut berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka masing-masing adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Dalam keterangannya, Asep mengungkapkan bahwa para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Republik Indonesia.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aktivitas tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak atau data log hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Asep menegaskan bahwa kegiatan pemantauan dan penyadapan harus dilakukan berdasarkan aturan serta prosedur hukum yang berlaku.
Penanganan perkara kini masih dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana, termasuk peran masing-masing tersangka dan penggunaan informasi yang diperoleh melalui aktivitas penyadapan tersebut.



