PT Djarum Hormati Proses Hukum
Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, mendapat tanggapan resmi dari pihak perusahaan. Manajemen menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang tengah dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Corporate Communication Manager PT Djarum, Budi Darmawan, saat dikonfirmasi pada Jumat (30/10/2026). Ia tidak memberikan penjelasan panjang mengenai penggeledahan tersebut.
“Kami menghormati proses hukum,” ujar Budi Darmawan.
Sebelumnya, penyidik KPK mendatangi kantor PT Djarum pada Rabu (28/10/2026) untuk melakukan penggeledahan. Pada hari yang sama, pemeriksaan juga dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.
Rangkaian tindakan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara baru dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satu aspek yang menjadi perhatian penyidik adalah proses pengurusan pita cukai rokok.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa perkara tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan negara. Penyidik juga tengah menelusuri potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari praktik yang sedang diusut.
Bahkan, berdasarkan perhitungan awal yang disampaikan KPK, nilai dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
“Untuk hitungan awal (kerugian negara) di angka triliunan,” kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).
Pengusutan tidak berhenti pada kantor perusahaan dan instansi Bea Cukai. Sehari setelah penggeledahan tersebut, tepatnya Kamis (29/10/2026), penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan di enam perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan PT Djarum di wilayah Kudus.
Dari sejumlah lokasi yang digeledah, penyidik turut mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik. Seluruh barang tersebut akan dianalisis untuk membantu mengungkap konstruksi perkara serta menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Meski demikian, penggeledahan merupakan bagian dari tindakan penyidikan dan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan perusaha



