Hampir 10 Bulan, Laporan Dugaan KDRT Anggota DPR ke MKD Belum Jelas

Ahmad Firdausi Hutasuhut, S.H., M.Si., selaku kuasa hukum EF.

Kuasa hukum EF mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memberikan kepastian terkait laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditujukan kepada anggota DPR RI berinisial RHB dari Fraksi Partai NasDem. Laporan tersebut disebut belum mendapatkan kejelasan meski telah disampaikan sejak Januari 2026.

Ahmad Firdausi Hutasuhut, S.H., M.Si., selaku kuasa hukum EF, mengatakan kliennya masih menunggu tindak lanjut atas laporan yang diajukan pada 19 Januari 2026. Menurutnya, belum adanya informasi mengenai perkembangan penanganan perkara membuat korban mempertanyakan kepastian proses di MKD.

“Korban sudah lama bersabar. Ia menunggu sejak 19 Januari 2026 lalu, saat laporan pertama disampaikan kepada MKD. Sampai saat ini sudah sembilan bulan lebih belum ada tindak lanjut. Korban amat berharap ada keadilan,” kata Firdausi saat dihubungi, Selasa (27/10/2026).

Firdausi mempertanyakan alasan belum adanya kejelasan atas laporan tersebut. Ia meminta MKD menyampaikan informasi resmi mengenai status penanganan perkara, termasuk jika terdapat dokumen yang perlu dilengkapi agar proses dapat berlanjut.

“Kami mendesak agar ada kejelasan dalam kasus ini. Korban butuh jawaban resmi, apakah memang sudah dihentikan atau perlu ada berkas kami yang dilengkapi agar prosesnya bisa berlanjut?” ujarnya.

Menurut keterangan Firdausi, RHB dan EF menikah pada 2002 dan memiliki tiga orang anak. Ia menyebut dugaan kekerasan pertama terjadi pada 2014, ketika perselisihan rumah tangga diduga berujung pada penganiayaan yang membuat EF jatuh sakit dan mengalami trauma.

Firdausi mengklaim EF saat itu tidak dapat melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian maupun menjalani visum karena tekanan yang diduga diterimanya dari RHB.

Ia juga menyebut EF mengalami pembatasan akses terhadap sejumlah kebutuhan bersama, termasuk penggunaan mobil dan uang belanja. Dalam keterangannya, Firdausi mengatakan EF sempat tinggal di rumah mertuanya selama tiga bulan untuk menghindari dugaan kekerasan.

Dugaan kekerasan kembali terjadi pada April 2025 di kediaman mereka di kawasan Cinere. Firdausi menuturkan, RHB diduga memukul EF pada bagian kening, pipi, dan bibir. Akibat kejadian itu, EF disebut menjalani perawatan di rumah sakit selama tiga hari.

Kuasa hukum tersebut juga menyampaikan bahwa kliennya mengalami trauma dan ketakutan berkepanjangan. Selain itu, EF disebut diusir dari rumah dan dilarang menemui ketiga anaknya yang tinggal bersama RHB.

“Akibat kejadian itu, EF diusir secara kasar dengan kata-kata yang merendahkan marwah dan martabat sebagai seorang perempuan. Dia juga dilarang untuk menemui ketiga anaknya yang tinggal bersama RHB,” kata Firdausi.

Atas rangkaian dugaan tersebut, Firdausi meminta MKD segera memberikan keputusan mengenai kelanjutan laporan. Ia menegaskan pihaknya ingin memperoleh kepastian apakah perkara akan diproses lebih lanjut atau masih ada persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.

“Untuk itu, kami berharap ada keputusan tegas dari MKD untuk kasus ini. Apakah dilanjutkan atau memang ada berkas yang perlu kami lengkapi lagi, padahal menurut kami berkas tersebut sudah lengkap,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, redaksi telah mengirimkan pertanyaan tertulis kepada Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, terkait perkembangan laporan tersebut. Namun, belum ada tanggapan yang diterima hingga berita ini hendak diterbitkan.

Seluruh dugaan kekerasan dalam perkara ini masih merujuk pada keterangan kuasa hukum EF. Tanggapan dari RHB maupun penjelasan resmi MKD mengenai status laporan tersebut belum diperoleh. (Rls)

Berita Lainnya

Tutup